“Aksi Kamisan Padang” Desak Kepolisian Umumkan Hasil Autopsi Afif Maulana

Jum'at, 26/07/2024 07:45 WIB
DESAK

DESAK

 

Padang, sumbarsatu.com—Dinilai institusi kepolisian lamban dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana, puluhan aktivis Kamisan menggelar aksi di halaman markas Polresta Padang, Kamis 25 Juli 2024. Massa “Aksi Kamisan” mendesak agar kepolisian mengungkapkan hasil autopsi terhadap mayat Afif Maulana diumumkan kepada publik.  

Koordinator Lapangan Aksi, Calvin Nanda Permana mangatakan, aksi Kamisan ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus Afif Maulana.

“Kami mengingatkan Polresta Padang untuk fokus dalam menemukan fakta-fakta baru terhadap dugaan penyiksaan yang berujung kematian terhadap Afif Maulana dan kawan-kawannya,” kata Calvin Nanda Permana, Kamis 26 Juli 2024.

Ia menjelaskan, dalam proses berjalanannya, kasus Afif Maulana banyak fakta-fakta baru yang ditemukan dan bisa menjadi petunjuk oleh penyidik dalam mengungkap kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penyiksaan terhadap kawan-kawannya yang lain.

Calvin berharap, Polresta Padang dapat menjawab opini publik dengan mengusut tuntas kasus kematian Afif Maulana dan menemukan serta menghukum aparat yang terlibat dalam tragedi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hari ini kami hadir di Polresta Padang untuk mendesak pihak jajaran polisi dalam hal ini penyidik yang berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus ini. Kami menilai proses penyelidikan kasus Afif Maulana ini terlalu lama. Dalam kerjanya kami lihat penyidik tidak melakukan pendalaman-pendalaman terhadap fakta-fakta terbaru,”  paparnya.

Calvin mengatakan, massa aksi juga mempertanyakan bagaimana proses hukum yang diterapkan oleh Polresta Padang sehingga proses penyelidikan hingga ke penyidikan memakan waktu yang terlalu lama.

“Proses penyelidikan itukan serangkaian tindakan oleh kepolisian/penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adalah sebuah tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan prosesnya ke Tingkat penyidikan sesuai yang diatur dalam KUHAP” jelasnya.

Calvin menilai, berdasarkan temuan terbaru, banyak fakta-fakta yang menunjukan AM sudah bertemu dengan aparat kepolisian sebelum dia meninggal, ia menjelaskan fakta ini bisa ditarik dari keterangan saksi A ketika ditanyai oleh kuasa hukum pada saat ekspose kasus pada 27 Juni 2024 di Polda Sumbar.

“Pada saat ditanyai oleh kuasa hukum keluarga Afif Maulana, saksi A mengatakan pada saat ia terjatuh langdung ditangkap oleh aparat kepolisian, ia juga mengatakan saat tertangkap ada beberapa aparat kepolisian yang berada di dilokasi tersebut” terangnya.

Calvin menilai keterangan saksi A juga merupakan sebuah petunjuk yang perlu didalami oleh penyidik yang bertugas untuk membuat terang perkara dan mempercepat proses hukum yang berjalan.

Lebih lanjut, Calvin mengatakan aksi ini juga mempertanyakan kejelasan HP dan motor milik Afif Maulana yang dikuasai oleh kepolisian tanpa adanya surat izin penyitaan dan penggeledahan yang diberikan kepada keluarga sebelumnya.

“Kami juga mempertanyakan status HP dan motor milik Afif Maulana yang saat ini dikuasai oleh kepolisian, sebelumnya Kapolda Sumbar pada saat dialog di TV One dalam acara “Catatan Demokrasi”, mengakui telah berhasil mengkloning HP milik Afif Maulana. Ini menimbulkan tanda tanya di benak kami,” urai Calvin.

Pasalnya selama ini, tambahnya, tidak ada surat izin penyitaan dan penggeledahan yang sah sesuai regulasi yang ada dan diberikan kepada keluarga sebelumnya. Ini juga sebuah tindakan sewenang-wenang, bisa ditarik pada pelanggaran hak atas privasi seseorang.

Selanjutnya, Calvin menyebut aksi ini juga bertujuan untuk meminta salinan dan berita acara hasil autopsi jenazah Afif Maulana. Ia menyebut selama ini keluarga maupun kuasa hukum belum menerima salinan dan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana.

“Salinan dan berita acara autopsi ini penting untuk diperlihatkan kepada keluarga. Publik juga penting untuk mengetahui apa hasil autopsi jenazah Afif Maulana, agar publik bisa menilai apa yang menyebabkan meninggalnya Afif Maulana. Jika masih ditutupi akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat:  Kenapa kepolisian takut hasil autopsi itu diketahui masyarakat dan keluraga,” tegasnya Calvin.

Calvin juga menegaskan, jika Polresta Padang tidak mampu dan tidak berani dalam mengungkap kasus ini lebih baik sampaikan kepada publik secara langsung. SSC/REL



BACA JUGA