KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman, 21 Juni 2024 Batas Akhir Umumkan Status Mantan Koruptor

Rabu, 19/06/2024 17:13 WIB
Irman Gusman Foto: Antara/

Irman Gusman Foto: Antara/

 

Padang, sumbarsatu.com—Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya agar Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI secara terang, terbuka, dan jujur menyosialisasikan kepada publik status dirinya sebagai orang yang pernah terpidana sebagai koruptor. Sosialisasi itu dilakukannya sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) sebagai calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat. Pasalnya, MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

“Pada tanggal 21 Juni 2024 mendatang merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana kasus korupsi melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih,” terang Komisioner KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, Rabu, 19 Juni 2024 dalam relis yang diterima sumbarsatu,   

Ia menjelaskan, setelah menyerahkan dokumen, KPU Sumbar akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,"  tambah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu.

Ory Sativa Syakban mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.

Di sisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara ad hock Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.

"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) DPD.

Keputusan tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA). Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan daftar calon tetap DPD.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

Oleh karena itu, sambung Suhartoyo, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan No 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPDProvinsi Sumatera Barat, oleh karenanya menurut Mahkamah tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih anggota DPD Sumatera Barat,” urai Suhartoyo. SSC/REL



BACA JUGA