KPU Agam Buka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Selasa, 23/04/2024 18:01 WIB
 Herman Susilo

Herman Susilo

Agam, sumbarsatu.com-KPU Agam mengumumkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Selasa (23/4/2024), pengumuman berbarengan dengan penerimaan berkas pendaftaran, hanya rentang waktunya sedikit berbeda.

Pengumuman mulai Selasa (23/4/2024)-Sabtu, (27/4/2024), sedangkan penerimaan berkas pendaftaran, Selasa (23/4/2024)- Senin (29/4/2024).

Pembentukan PPK merujuk kepada keputusan KPU RI Nomor 476, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ia mengimbau putra putri terbaik Agam, yang memenuhi kualifikasi, untuk mendaftarkan dirinya menjadi PPK. Minimal usia 17 tahun, dan berdomisili di wilayah kerja PPK.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, bisa melihat pengumuman di Kantor KPU Agam, website KPU Agam atau kantor camat setempat.

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri dilakukan melalui website >siakba.kpu.go.id. Untuk dokumen fisik, disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis ke Kantor KPU Agam. Penelitian administrasi sehari setelah pendaftaran sampai Jumat (3/5/2024). Hasilnya diumumkan Minggu (5/5/2024).

Mereka yang dinyatakab lulus, akan mengikuti selekksi berikutnya, seperti tes tertulis, tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta wawancara. Hasil akhir seleksi akan diumumkan Selasa (14/5/2024). Sedangkan pelantikan anggota PPK pada Kamis (16/5/2024). (MSM)



BACA JUGA