Selasa, 12/03/2024 18:57 WIB

Pasca Longsor TPA Sampah di Payakumbuh Dipakai Lagi

sampah

sampah

 
Payakumbuh, sumbarsatu.com- Bertempat di ruang rapat Istana Gubernur Sumbar di Padang, Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Jasman menghadiri langsung rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan sampah pasca longsor TPA Regional Payakumbuh, Selasa (12/3-24).
 
"Hari ini saya bersama Kepala Daerah lain yang sebelumnya pengguna jasa TPA Regional di Payakumbuh hadir dalam rapat pembahasan percepatan penanganan sampah di daerah kami," kata Jasman.
 
Jasman mengatakan bahwa semenjak terjadinya longsor di TPA Regional pada Desember 2023 permasalahan persampahan memang masih menjadi pekerjaan rumah dan merupakan permasalahan prioritas bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.
 
"Apalagi untuk di bulan Ramadhan dan nantinya idul fitri yang kemungkinan jumlah sampah keluarga serta restoran, rumah makan, cafe dan lainnya akan meningkat tentu hal ini yang harus segera kita carikan solusinya," katanya. 
 
Selain itu, kata Jasman, hal yang juga sangat penting yakni terkait masalah ganti rugi tanaman masyarakat dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak oleh longsornya TPA tersebut. 
 
"Alhamdulillah untuk ganti rugi tanaman masyarakat sudah disetujui Gubernur dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada warga yang terdampak. Sedangkan untuk ganti rugi lahan akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal," ungkapnya. 
 
Sebagaimana rilis yang dikeluarkan Bidang Humas Diskominfo Pauakumbuh, dalam rapat diputuskan bahwa pemprov Sumbar mengizinkan pembuangan sampah oleh Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota di lokasi TPA Regional selama 2 (dua) bulan. 
 
"Alhamdulillah, dalam rapat tadi disepakati juga bahwa pembuangan sampah sementara karena darurat disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di lokasi TPA Regional selama 2 (dua) bulan. Bukan hanya sampah Kota Payakumbuh, tetapi juga sampah Kota Bukittinggi, Agam dan Kabupaten 50 Kota. Karena sebetulnya berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup. Namun karena situasi kedaruratan, dibolehkan selama 2 (dua) bulan dengan volume sampah 80% dari total sampah permasing-masing daerah. InsyaAllah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan" ujarnya.-(IMA) 

BACA JUGA