empat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Padang Karambia, Payakumbuh
Payakumbuh, >sumbarsatu.com -Berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yakni 621, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Padang Karambia, Payakumbuh sesuai ketentuan wajib ditutup.
Begitu ditutup, sesuai Permen PU Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemprov Sumbar diberi waktu untuk menyiapkan penutupannya.
Jasman kepada media, Selasa (20/2-24) mengatakan dengan telah ditutupnya TPAS Regional ini, pihaknya telah mengupayakan pinjam pakai kepada Gubernur Sumbar.
"Alhamdulillah bapak Gubernur memahami dan mendukung upaya ini. Tapi segala sesuatu ada prosedurnya dan harus sesuai dengan aturan yang ada, saat ini kita menunggu persetujuan teknis dari dua kementerian, PUPR dan Lingkungan Hidup," ujar Jasman.
Ia juga menegaskan, solusi terbaik untuk jangka pendek saat ini adalah bagaimana pemko bisa pinjam pakai TPAS tersebut kepada Pemrov Sumbar.
"Nantinya kita melihat progres di TPAS, sampai bisa diizinkan untuk mengelola TPAS secara mandiri dan kita upayakan bersama DPRD aset ini kita minta ke pemprov untuk dihibahkan lagi ke Kota Payakumbuh, di samping kita siapkan juga TPAS kita di lokasi lain," ungkapnya
Ditambahkannya, bahwa MoU pembuangan sampah ke Kota Padang tinggal beberapa waktu lagi, sehingga usulan untuk pinjam pakai TPA regional milik pemprov yang berada di Kota Payakumbuh dirasa sangat mendesak. Sambil menunggu persetujuan dari Pemprov untuk menghibahkan lahan TPA dan persiapan lahan lainnya, pihaknya sangat berharap pinjam pakai ini bisa segera disetujui oleh Pemprov.
Berdasarkan pantauan di lapangan, persoalan sampah ini semakin hari semakin mengkhawatirkan dengan banyaknya sampah yang berserakan sampai meluber ke jalan utama di Payakumbuh.-(IMA)