Nasrul Abit, Wakil Gubernur Sumatera Barat saat membuka resmi lokakarya Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat, Senin (4/11/2019) di Grand Zuri Hotel Padang-foto ricky martin.
Padang, sumbarsatu.com—Jika ada investasi yang masuk ke Sumatera Barat dan telah mengikuti semua aturan dan sudah mendapat izin, maka pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi, harus menjaga dan merawatnya agar investor merasa nyaman bekerja. Forum Konsultasi Publik ini diharapkan mampu menyerap masukan yang berasal dari masyarakat sehingga ada keseimbangan dalam mengambil keputusan.
Hal itu dikatakan Nasrul Abit, Wakil Gubernur Sumatera Barat saat membuka resmi lokakarya Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat, Senin (4/11/2019) di Grand Zuri Hotel Padang.
Lokakarya yang diikuti para aparat sipil negara (ASN) dari pelbagai OPD kota dan kabupaten se-Sumatera Barat dan pelaku usaha ini dilaksanakan selama 3 hari, Senin-Rabu, 4-6 November 2019.
Lebih jauh Nasrul Abit mengatakan, Sumatera Barat memang bukan incaran para investor tapi tak menutup kemungkinan bisa jadi daya tarik jika dilakukan bersama-sama dan saling terbuka serta transparan. Banyak variabel dan indikator yang menyebabkan pengusaha enggan menanamkan modalnya di Sumatera Barat, salah satunya tanah ulayat.
“Tapi sebenarnya jika kita saling bersinergi, koordinasi, dan menyinkronkan setiap program, maka persoalan tanah ulayat yang terkesan menghambat investasi nisa kita atasi. Sesuai dengan aturan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi berkuasa untuk mengeksekusi, termasuk berterimanya investor. Eksekusinya ada di pemerintah kota dan kabupaten. Pemprov hanya memfasilitasi semata. Pemprov hanya mengatur empat bidang, yaitu perikanan dan kelautan, pertambangan, kehutanan, dan pendidikan SMA/SMK. Intinya, mari bersama-sama menyatukan visi kita untuk kesejahteraan masyarakat kita,” tambah Nasrul Abit, yang digadangkan-gadangkan akan menjadi Gubernur Sumatera Barat ini.
Untuk itu pula, lokakarya Forum Konsultasi Publik ini, dapat dijadikan salah satu ruang saling berbagi informasi dan tukar pikiran, berdiskusi, dalam lingkup pelayanan publik.
“Pelaku usaha bisa memberikan masukan dan saran serta kritikan terhadap kualitas pelayanan dari instansi terkait. Karena kualitas pelayanan berpengaruh ke pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IPM),” tambahnya.
Lokakarya yang diikuti para aparat sipil negara (ASN) dari pelbagai OPD kota dan kabupaten se-Sumatera Barat dan pelaku usaha ini dilaksanakan selama 3 hari, Senin-Rabu, 4-6 November 2019. foto ricky martin
Menurutnya, agar tercapai kualitas pelayanan yang prima, tentu dilatari dengan tata kelola dan manajemen pemerintahan yang profesional berpihak kepasa masyarakat.
“Semua itu akan tercapai jika sikap dan mental ASN memang betul-betul memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Masyarakat sekarang sudah cerdas dan mengetahui haknya, maka tak ada alasan lain untuk bermalas-malas melayani publik. Kita bekerja diawasi banyak institusi dan media massa serta media sosal sekalipun,” urainya.
Wagub berharap, kewenangan yang dipercayakan kepada ASN harus dijalankan dengan baik untuk kepentingan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Wewenang yang melekat mestinya digunakan untuk hal-hal yang terbaik dalam melayani masyarakat. Saat momentum terbaik untuk hal itu. Jangan berikan kesusahan dengan wewenang yang kita miliki. Waktunya kita bernuat kepada rakyat selagi kita belum pensiun,” harap Wagub yang juga berkarier di ASN sejak posisi terbawah ini.
“Kita tak bisa lagi mengelak dari tuntutan masyarakat yang membutuhkan layanan yang transparan, cepat, dan berkualitas,” tambah Nasrul Abit.
Tahun 2025, Layanan Prima
Sementara itu, Ernida Suparti, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Perberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dalam paparannya di depan puluhan peserta lokakarya ini menyebutkan, ASN didorong agar akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik tercapai. Langkah peningkatan partisipasi publik harus dibuka lebar dengan berbagai program.
“Kita menargetkan tahun 2025 pelayanan publik mencapai titik terbaiknya. Masyarakat telah merasakan pelayanan publik dalam level prima. Maka, sejak sekarang kita terus melakukan perbaikan dan inovasi. Publik harus pula didorong memahami haknya dan memberikan masukan kepada pelayan publik,” kata Ernida Suparti.
Institusi yang terkait dengan pelayanan publik, diharapkan secara berkesinambungan menyosialisasikan hak-hak publik dan mendorong agar memberikan kritikan dan masukan.
“Penyelenggara pelayanan publik diharapkan semakin aktif dalam pemenuhan standar pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk,” paparnya.
Forum Konsultasi Publik didorong untuk menyosialisasi standar pelayanan kepada publik sehingga masyarakat mendapat informasi yang valid terkait standar pelayanan agar partisipasi masyarakat dalam pengaduan layanan publik terus meningkat.
Kehadiran Forum Konsultasi Publik ini menjadi salah satu ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan terlibat khususnya dalam hal pelayanan publik.
“Kita tentu mengharapkan pelayanan yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan rumah sakit, adminstrasi kependudukan, perizinan pendirian bangunan, serta usaha kecil dan menengah,” papar Ernida Suparti.
Ernida Suparti menguraikan lebih jauh menguraikan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Ia menjelaskan proses dan langkah-langkah membangun pastisipasi publik agar aktif dan menata keRgiatan secara sistematis.
Menurutnya, mutu pelayanan publik tercapai karena adanya keterlibatan masyarakat secara aktif. Forum Konsultasi Publik salah satu ruang agar penyelenggara layanan di pemerintahan selaras dengan harapan publik sekaligus meminimalisir dampak kebijakan yang dapat merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Etnaleli, Ketua Pelaksana yang juga Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelaporan Payanan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat mengatakan, lokakarya Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu upaya menyosialisasikan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2017.
“Saya berharap, semua peserta secara aktif selama 3 hari ini mengikuti semua rangkaian materi yang disampaikan narasumber. Ini kegiatan yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan, bagaimana mengelola masukan, kritikan, dan keluhan yang disampaikan masyarakat. OPD di tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Sumatera Barat serta pelaku usaha diharapkan benar partisipasinya,” kata Etnaleli.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat akan terus berupaya menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah tujuan utama investasi. Upaya ini diikuti dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan penanaman modal untuk mewujudkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah kooperatif bagi penanaman modal di Sumatera.
Materi lokakarya pada hari kedua dan ketiga, Selasa-Rabu menghadirkan narasumber Yudia Ramli, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Maswar Dedi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat, Nofialdi dari LPPM Unand, Indraddin, pakar kebijakan publik dari Unand, dan Balfas Mustari, Praktisi ISO 9001-2015. SSC/MN