Diduga Langgar Perda, Wali Kota Padang Dilaporkan ke Ombudsman

IMB TRANSMART DINILAI BERMASALAH

Senin, 10/07/2017 17:47 WIB
Koalisi Masyarakat Peduli Kota Padang saat melaporkan Wali Kota Padang ke Ombudsman Sumatera Barat (Dok)

Koalisi Masyarakat Peduli Kota Padang saat melaporkan Wali Kota Padang ke Ombudsman Sumatera Barat (Dok)

Padang, sumbarsatu.com—Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kota Padang melaporkan Wali Kota Padang kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang kepada PT. Transmart Retail Property (Transmart) di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Senin (1o/7/2017).

Menurut Samaratul Fuad, Koordinator Koalisi, peruntukan pemanfaatan ruang di sepanjang jalan Khatib Sulaiman merujuk pada ketentuan Pasal 70 ayat (3) Perda Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang, yang menyebutkan bahwa perkantoran pemerintah provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu koridor jalan Jendral Sudirman dan Jalan Khatib Sulaiman.

“Pemberian izin pemanfaatan ruang kepada Transmart di Jalan Khatib Sulaiman dipandang telah menciderai hukum dan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang,” kata Samaratul Fuad.

Selain Samaratul Fuad, tampak hadir Zentoni, Ketua LBH  Bogor, dan simpatisan warga lainnya yang peduli pada masa depan Kota Padang.

"Kita berharap Ombudsman segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait di Pemko Padang dan melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi izin pembangunan TransMart Padang,” tambah Zentoni, yang sebelumnya pernah menyurati Wali Kota Padang sekaitan dengan IMB Transmart ini.  

Sementara itu, Adel Wahidi, Asisten Ombudsman Sumatera Barat yang menerima pengaduan Koalisi Masyarakat Peduli Kota Padang mengatakan, dalam waktu 14 hari ke depan, pihaknya akan memproses laporan ini.  

“Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman dalam waktu 14 hari ke depan dilakukan verifikasi. Setelah itu dilakukan investigasi dan pemanggilan pihak terkait,” kata Adel Wahidi.

Dari informasi yang diperoleh, pada  Desember 2015 Wali Kota Padang menerbitkan Keputusan Nomor 555 Tahun 2015 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Pembelanjaan Transmart Carrefour PT Trans Ritel Property yang berlokasi pada Jalan Khatib Sulaiman.

Pembangunan PT Trans Ritel Property termasuk kegiatan wajib amdal berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 UU No 32 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada pasal 22 dan 23 itu dikatakan setiap kegiatan atau usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki amdal. Sementara itu berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan disebutkan, dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.

“Dilihat dari peruntukan kawasan Jalan Khatib Sulaiman berdasarkan Perda Kota Padang No 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 pada Pasal 70 ayat 3 disebutkan, kawasan Jalan Khatib Sulaiman adalah kawasan perkantoran pemerintah, seharusnya berdasarkan aturan dan UU Permohonan Amdal yang diajukan oleh PT Trans Ritel Property seharusnya Pemerintah Kota Padang mengambil sikap untuk tidak memprosesnya dan harus dikembalikan kepada pemarkasa karena kawasan tempat usaha yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dengan RTRW Kota Padang,” terang Samaratul Fuad.

Ternyata, berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada 22 Maret 2016 Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan No 273/IMB/U2/LT.05/PU.04/16 kepada PT Trans Ritel Property untuk membangun hotel dan pusat belanja Transmart Carrefour.

“Dengan keluarnya izin dari Pemko Padang itu, PT. Trans Ritel Property telah beroperasi pada 19 Mei 2017,” kata Zentoni.

Menurut Zentoni, Pemko Padang telah melanggar Perda No 4 tahun 2012. Selain itu, kawasan Jalan Khatib Sulaiman juga termasuk kepada zona merah karena lokasinya sangat dekat dengan laut.

“Berdasarkan hal tersebut kami harapkan Ombudsman mangambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sebagaimana yang diamanatkan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,” jelas Samaratul Fuad.  (SSC)



BACA JUGA