t
Jakarta, sumbarsatu.com--Pernyataan PDI Perjuangan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan Rp 223,5 triliun dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp 769 triliun kembali membuka perdebatan klasik dalam tata kelola fiskal Indonesia: batas antara fungsi pendidikan, perlindungan sosial, dan prioritas politik anggaran.
Polemik ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut tafsir hukum, legitimasi kebijakan, serta rasa keadilan di sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, dalam jumpas pers Rabu (25//2/2026) menegaskan bahwa alokasi MBG memang tercantum dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana lampiran APBN 2026 yang diatur melalui Peraturan Presiden tentang rincian APBN.
Dalam dokumen tersebut, total anggaran pendidikan Rp 769 triliun mencakup alokasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola MBG, dengan nilai sekitar Rp 223 triliun.
Argumen ini diperkuat oleh anggota Komisi X DPR, Adian Napitupulu, yang merujuk pada Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang APBN 2026. Penjelasan tersebut menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Dengan demikian, secara normatif, MBG dimasukkan sebagai bagian dari ekosistem penyelenggaraan pendidikan.
Dari perspektif tata kelola anggaran, posisi PDIP menekankan pentingnya membaca APBN tidak hanya pada batang tubuh undang-undang, tetapi juga penjelasan pasal serta lampiran peraturan presiden yang merinci distribusi anggaran lintas kementerian dan lembaga.
Tafsir Berbeda: Antara Fungsi Pendidikan dan Perlindungan Sosial
Namun, tafsir tersebut tidak sepenuhnya diterima semua pihak. Polemik menguat setelah guru honorer Reza Sudrajat mengajukan uji materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Ia berpendapat MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program perlindungan sosial, bukan pendidikan.
Implikasi dari tafsir ini signifikan. Jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni dinilai turun hingga sekitar 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
Gugatan ini sekaligus menyoroti potensi “ilusi statistik” dalam mandatory spending pendidikan, di mana angka formal terpenuhi tetapi komposisinya diperdebatkan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyatakan belum ada bukti bahwa anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis benar-benar digunakan untuk menjalankan MBG. Ia menilai MBG memiliki pos tersendiri melalui BGN, sehingga tidak otomatis mengurangi anggaran pendidikan operasional kementerian pendidikan.
Respons Pemerintah: Penegasan Tanpa Pemotongan Pagu Kementerian
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pagu anggaran pendidikan di kementeriannya tidak dipangkas. Bahkan, pemerintah mengklaim anggaran pendidikan meningkat dan berpotensi bertambah melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
Pernyataan ini memperlihatkan adanya perbedaan perspektif antara klasifikasi makro APBN dan realisasi anggaran sektoral kementerian. Secara makro, MBG tercatat dalam fungsi pendidikan; tetapi secara mikro, kementerian pendidikan menyatakan tidak kehilangan ruang fiskal.
Dimensi Keadilan Anggaran: Guru, Infrastruktur, dan Prioritas
Di luar perdebatan teknis, PDIP juga menyoroti dimensi keadilan dalam alokasi anggaran pendidikan. Anggota Komisi X dari PDIP, Bonnie Triyana, menyinggung ironi kesejahteraan tenaga pendidik yang masih rendah, mulai dari guru honorer yang belum diangkat hingga dosen swasta dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
Persoalan ini menegaskan bahwa polemik MBG bukan hanya soal legalitas, tetapi juga prioritas. Bagi sebagian kalangan, memasukkan MBG ke anggaran pendidikan berpotensi menggeser perhatian dari isu struktural seperti revitalisasi sekolah rusak, pemerataan akses pendidikan, dan kesejahteraan guru—terutama di wilayah 3T.
Kasus MBG mencerminkan karakter APBN sebagai dokumen politik sekaligus teknokratis. Secara teknokratis, klasifikasi anggaran mengikuti kerangka fungsi yang fleksibel; tetapi secara politik, klasifikasi tersebut memengaruhi persepsi publik mengenai komitmen negara pada sektor tertentu.
Polemik ini juga memperlihatkan pentingnya literasi fiskal publik. Dokumen APBN yang terbuka sering kali memerlukan kemampuan membaca lampiran, klasifikasi fungsi, serta relasi antarprogram lintas sektor. Ketika interpretasi berbeda muncul dari aktor politik, pejabat pemerintah, dan masyarakat sipil, ruang debat publik menjadi tak terelakkan.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi momentum penting untuk memperjelas batas konseptual anggaran pendidikan. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan legalitas klasifikasi MBG, tetapi juga dapat menjadi preseden bagi desain mandatory spending di masa depan.
Di tengah perdebatan tersebut, satu hal yang mengemuka adalah kebutuhan akan transparansi dan konsistensi narasi kebijakan. MBG sebagai program strategis nasional memiliki tujuan sosial yang kuat—peningkatan gizi anak dan kualitas belajar—namun legitimasi fiskalnya tetap bergantung pada kejelasan klasifikasi anggaran serta rasa keadilan bagi sektor pendidikan secara keseluruhan.ssc/mn