Pengedar Narkoba di Agam Tertangkap Lagi

Kamis, 09/10/2025 16:16 WIB

 

Agam, sumbarsatu.com-Personil Intel Kodim 0304/Agam, berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, nerinitial “IN” alias Mak Itam, di tepi jalan lintas Sumatera, Padang Koto Gadang, Jorong Padang Tarok, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Rabu, (8/10/2025) malam

Hal itu dibenarkan Kapolres Agam, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu.Herwin,SH, didampingi Humas Polres Agam, dalam relisnya, Kamis, (9/1/2025).

Penangkapan berawal dari personilIntel Kodim 0304 / Agam mengamankan “IN” alias Mak Itam, yang langsung direspon tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam.

IN merupakan residivis kaasus yang sama, dan bebas tahun 2021.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan1 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 7 lembar plastik klip warna bening, kotak rokok yang didalamnya ada kaca pirek berisi narkoba, uang tunai Rp.650.000, 1 buah smarphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan sabu.

Di rumah tersangka ditemukan 1 dompet kulit warna hitam bis merah yang berisikan 1 paket diduga narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus plastik warna bening, 1 set kertas lapor merek ROYO didalam lemari dalam rumah milik tersangka.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolres Agam AKBP. Muari, SIK ,MM, MH menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

Polres Agam berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya berharap. (MSM)



BACA JUGA