DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati APBD Perubahan 2025 Jadi Perda

Kamis, 25/09/2025 08:02 WIB

Tanah Datar, sumbarsatu.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama pemerintah daerah setempat sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Rapat dihadiri 28 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, kabag, camat, serta wali nagari se-Tanah Datar, Rabu (24/9/2025).

Kamrita, yang juga juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar, mengatakan kesepakatan bersama tersebut diambil setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan TAPD Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Adapun hasil rumusan tersebut, kata Kamrita, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp1.289.902.332.063,81 dan belanja daerah sebesar Rp1.328.708.623.785,87, dengan defisit Rp38.806.291.722,06.

“Sedangkan pembiayaan disepakati penerimaan sebesar Rp43.806.291.772,06 dan pengeluaran Rp5.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp38.806.291.722,00,” jelasnya.

Ia menambahkan, rumusan tersebut juga telah diterima oleh masing-masing fraksi DPRD melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing.

“Selanjutnya, rumusan kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh kepala daerah bersama pimpinan DPRD,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD dan TAPD yang telah melakukan pembahasan ranperda sehingga dapat ditetapkan menjadi perda.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, akhirnya ranperda bisa ditetapkan menjadi perda dan ditandatangani bersama dalam bentuk berita acara persetujuan,” ucap bupati.

Selanjutnya, kata bupati, ranperda tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.

“Di APBD Perubahan ini termuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah, terutama untuk belanja wajib,” jelasnya.

Bupati juga menekankan kepada kepala OPD agar meningkatkan profesionalisme dan menghindari perbuatan yang melawan hukum.

“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerja sama yang baik serta suasana kondusif dan inovatif. Apa yang telah disepakati bersama hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. ssc/nc



BACA JUGA