
-
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Menjawab kegelisahan masyarakat Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Barat tentang penyakit masyarakat, Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Pasaman Barat dan Polsek Pasaman turun ke sejumlah kedai dan kafe-kafe yang diduga menyediakan wanita penghibur di daerah itu, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 12. 00 WIB siang.
Plt Kasat Pol PP Pasaman Barat Handoko menyebutkan, kedatangan ke lokasi kedai atau kafe tersebut, karena adanya surat masuk ke Pol PP tentang kegelisahan masyarakat tentang adanya praktik modus pijit yang menyediakan wanita penghibur.
Warga menyebut, kedai tersebut, menyediakan jasa urut plus-plus. Namun di lapangan Polisi Pamong Praja polisi tidak menemukan wanita penghibur yang dilaporkan masyarakat itu.
"Atas laporan masyarakat yang meresahkan itu, kami bersama Pak Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, turun memperingatkan pemilik kedai agar tidak menyediakan wanita penghibur yang bisa meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, kalau perlu ditutup," kata Handoko.
Handoko menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi kepada Satpol, tentang adanya dugaan adanya praktek kafe remang-remang yang meresahkan masyarakat.
"Kami minta juga masyarakat, maupun perangkat nagari peran sertanya menjaga ketertiban umum di nagari nya masing-masing," kata Handoko.
Handoko didampingi Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar SH, MH., mewarning kedai maupun kafe-kafe di Aia Gadang tidak menyediakan wanita penghibur, minuman keras karena meresahkan masyarakat serta melanggar Perda No 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban kafe remang-remang itu juga dihadiri oleh Bhabinkantibmas, Babinsa TNI, Ketua Bamus, Ketua Pmuda dan perangkat nagari setempat.
"Ini adalah peringatan, kalau kami nanti menemukan pelanggaran akan proses di Satpol PP," kata Handoko.
Pejabat Wali Nagari Aia Gadang Revi Putra, membenarkan adanya keresahan masyarakat tentang kedai yang menyediakan jasa wanita penghibur.
"Ulah adanya kafe dan kedai itu banyak rumah yang bercerai disini, makanya kita minta pihak berwenang menutupnya," kata Revi.
Revi menyebut, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berusaha dan berkedai, tetapi harus tidak bertentangan dengan Perda No 13/2018 tengang Ketertiban Umum.
Contohnya tidak menyediakan wanita penghibur, harus terbuka atau tidak boleh pakai kamar, tidak boleh diatas jam 00. WIB dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, sekitar pukul 12.30. WIB sekitar 50-an kaum ibu-ibu menggeruduk sejumlah kafe dan kedai di Jorong Batang Umpai yang diduga menyediakan wanita penghibur, yang menyebabkan suami mereka sering nongkrong di sana hingga larut malam.
"Kami sudah resah pak, dengan adanya kafe dan kedai remang-remang di sini. Oleh karena itu kami minta pihak Pemda maupun Polsek menindaklanjutinya untuk tutup, "kata Upik salah seorang warga setempat.ssc/nir