Jumpah Perceraian di Pasbar Kedua Tertinggi di Sumbar, Diominan Menggugat Istri

Kamis, 11/09/2025 20:40 WIB

 
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Angka perceraian di Kabupaten Pasaman Barat nomor dua tertinggi di Sumatera Barat. 
 
Hal tersebut, terlihat dari gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Pasaman Barat hingga akhir September 2025.
 
Ketua Pengadilan Agama Pasaman Barat Milda Sukmawati, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data Fitrah S.H.I., didampingi Kasubag Umum dan Keuangan Diqki Aulia,  kepada sumbarsatu, Kamis, (11/9/2025) menyebutkan, dari Januari sampai September 2025 perkara gugatan cerai  yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 554 perkara dari 737 perkara yang masuk. Sisa 183 perkara lainnya. 
 
Dari 737 perkara tersebut, yang sudah diputus PA hingga September 2025  sebanyak 683 perkara. Sedang 54 perkara saat ini sedang ditangani  atau berproses di Pengadilan Agama.
 
Disebutkan, bahwa Pengadilan Agama tidak saja menangani cerai gugat (istri yang menggugat), dan Talak (suami yang mengajukan cerai)  tetapi juga pengesahan nikah (isbat), pengesahan anak, dispensasi kawin bagi Catin yang belum cukup umur, izin poligami.  
 
Dia menyebut, bahwa angka perceraian di Pasaman Barat memang tergolong tinggi. Bahkan nomor dua tertinggi di Sumatera Barat, setelah Kota Padang. 
 
Sebagai perbandingan, tahun 2024 lalu, gugatan cerai di Pasaman Barat mencapai 1000 perkara dan putus sebanyak 953 perkara. 47 perkara sisanya diputus pada tahun 2025. Siapa yang banyak melakukan gugatan cerai? 
 
"Rincinya dari Januari-September, istri yang menggugat sebanyak 372 gugatan, sedangkan suami yang mengajukan (Talak) sebanyak 158 perkara hingga September 2025. Jadi lebih banyak istri yang mengajukan gugatan dibanding suami," jelas Fitrah
 
Disebutkan, penyebab angka perceraian yang terungkap di persidangan yang dominan adalah  faktor ekonomi.
 
"Faktor perekenomian menjadi faktor dominan dalam  gugatan cerai, dari perkara yang kami tangani, disamping faktor pertengkaran atau ketidakharmonisan keluarga," kata Fitrah.
 
Pihak Pengadilan Agama juga melakukan program Sidang keliling ke Kecamatan guna membantu masyarakat miskin yang sedang mencari keadilan. Volumenya sebanyak 16 kali sidang untuk satu tahun.
 
Pihak PA juga selalu melakukan mediasi kedua pasangan yang bercerai sebelum hakim menjatuhkan putusan. ssc/nir
 
 
 



BACA JUGA