Agam, sumbarsatu.com- Kepolisian Resor (Polres) Agam, kembali mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu Kamis (21/8/2025) dini hari.
Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 10 paket siap edar berbagai , di lokasi berbeda di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Menurut Kapolres Agam, AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Edwin, kedua pelaku dengan inisial “AG” (45) ditangkap di Batang Piarau, Dusun Satu, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, dan “IS” (45) ditangkap di Lapai-lapai, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
"AG” ditangkap di rumah kontrakannya, dan “IS” ditangkap di rumahnya.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Batang Piarau Dusun Satu, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Agam melakukan penyelidikan. Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB
Personil Satres Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dan mengamankan satu pelaku dengan inisial AG.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya, di temukan tujuh paket kecil sabu-sabu, dua paket sedang sabu-sabu, telpon genggam, alat hisap.
Setelah penangkapan, “AG” mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari IS.
Tim langsung meniindaklanjuti dan anggota berhasil menangkap pelaku “IS” di Lapai-Lapai, Kampung Baru, Jorong Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 06.20 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, uang Rp400 ribu dan lainnya.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara setidaknya 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara. (MSM)