Pilkada 2024, Khawatir Muncul Kotak Kosong, KPU Dharmasraya Perpanjang Jadwal Pendaftaran

Jum'at, 30/08/2024 15:22 WIB
Ory Sativa Syakban, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar

Ory Sativa Syakban, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar

Padang, sumbarsatu.com—Komisi Pemilihan Umum Dharmasraya memperpanjang jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya sampai 4 September 2024.

Pasalnya, pada tahapan pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, hanya satu pasang calon yang pendaftarannya diterima KPU Dharmasraya. Sementara masih ada 5 partai politik yang belum mendaftarkan paslon.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya yang diterima pendaftarannya itu adalah Annisa Suci R-Leli Arni.  Pasangan srikandi ini didukung  Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan Demokrat.

"Kita memperpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya selama tiga hari ke depan sampai tanggal 4 Agustus 2024," kata Ory Sativa Syakban, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar kepada sumbarsatu,Sabtu (31/8/2024).

Kendati partai politik yang belum menyatakan dukungan hanya memiliki suara sah di bawah 10 persen. Ory mengatakan pihaknya tetap memperpanjang pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati tersebut sesuai peraturan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024.

Dari informasi yang dihimpun, partai politik yang belum mendaftar itu jumlah akumulasi suara sahnya itu di bawah 10 persen, tepatnya cuma 6 persen.

”Jadi sesuai peraturan yang berlaku, kalau calon kurang dari dua paslon. Maka KPU kabupaten-kota itu memperpanjang tahapan pendaftaran," terang Ory Sativa Syakban.

Ia menyebut dengan diperpanjang pendaftaran bupati dan wakil bupati untuk Dharmasraya tersebut, masih memungkinkan partai politik yang telah memberikan dukungan kepada paslon saat ini untuk memindahkan dukungan ke paslon lain.

"Sesuai ketentuan pasal berlaku karena konsepsi perpanjangan tahapan. Partai politik yang belum mengajukan kurang dari akumulasi jumlah suara sahnya. Pada saat perpanjang tahapan, dibolehkan partai politik yang kemarin telah mengusung paslon masih dapat memindahkan ke paslon lain. Itu juga sepanjang kesepakatan mereka," jelasnya.

Sementara jika sampai perpanjangan waktu yang telah ditetapkan KPU tetap satu paslon yang mendaftar, maka Ory memastikan paslon tersebut akan melawan kotak kosong.

"Kalau tidak ada sampai 3 hari ini yang mendaftar, dipastikan paslon yang telah mendaftar ini akan menghadapi kotak kosong," ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan usai memperpanjang pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya akan kembali mensosialisasikan kepada partai politik terkait perpanjangan masa pendaftaran ini.

"Karena sampai batas waktu yang kita tentukan hanya satu paslon yang mendaftar. Maka sesuai ketentuan kita akan memperpanjang pendaftaran selama tiga. Selain itu KPU Dharmasraya juga akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran ini sebagaimana diatur dengan rinci pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran," kata Surya Efitrimen.

Syarat akumulasi suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah di Dharmasraya harus memiliki minimal 13.771 suara atau 10% dari 137.701 total suara sah.

"Dalam kondisi seperti demikian, maka berlaku ketentuan pasal 135 huruf b PKPU 10/2024 tentang pencalonan kepala daerah, yakni, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah parpol dan parpol gabungan yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah (13.771), maka parpol atau parpol gabungan yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi parpol yang berbeda," tambahnya. SSC/MN

Iklan

BACA JUGA