Pessel Jadi Pionir dalam Pengembangan Perhutanan Sosial Berbasis IAD di Sumatera Barat

Rabu, 21/08/2024 21:00 WIB
HUTAN

HUTAN

Painan, sumbarsatu.com--Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan kesepakatan untuk mengembangkan perhutanan sosial melalui pendekatan Pembangunan Kawasan Terpadu/Integrated Area Development (IAD).

Kesepakatan ini disepakati antara Pemkab Pessel, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat pengelola perhutanan sosial dalam Workshop Pembangunan Rendah Emisi pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Painan.

Pendekatan IAD yang disepakati dalam kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan kawasan terpadu yang mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pengelola utama.

Dalam kerangka perhutanan sosial, pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Pesisir Selatan.

Bupati Pesisir Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan bahwa pendekatan IAD ini merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan potensi perhutanan sosial.

“Kami menyadari pengembangan itu tidak bisa sendiri-sendiri harus tergabung satu dengan yang lainnya. Melalui pendekatan IAD memungkinkan lintas sektor,  NGO, badan usaha, dan perguruan tinggi dapat ikut andil dalam pengembangan kawasan perhutanan sosial mensinergikan kebutuhan ekonomi dan keterjagaan lingkungan,” ujarnya.

Diketahui Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu kabupaten dengan kawasan hutan terluas di Sumatera Barat. Kawasan hutan memiliki luasan sebesar 63% dari total wilayah Pessel atau 382.724 hektar dan kawasan non hutan 37% dengan luasan sebesar 222.117 hektare.

Kondisi ini menjadikan sektor kehutanan memiliki peran penting sebagai instrumen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Di Sumatera Barat, KKI Warsi menjadi salah satu lembaga yang memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan perhutanan sosial.

“Perhutanan sosial sebagai arah kebijakan untuk mengoptimalisasi kawasan hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kelestarian hutan, resolusi konflik, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Adi Junedi Direktur KKI Warsi.

Ia juga menyebutkan masyarakat pemegang izin perhutanan sosial tidak hanya mengelola hutan, tetapi juga berperan dalam pemulihan hutan. Menurut analisis TIM Geographic information system (GIS) KKI Warsi,  hutan yang berada di wilayah kelola masyarakat turut menyumbang penumbuhan hutan di Sumbar.

Total luasan tutupan hutan Sumbar pada tahun 2023 menjadi 1.741.848 hektare mengalami pertumbuhan dari tahun 2022 dengan luasan 1.737.964 hektar.

Sementara itu, Yozawardi Dinas Kehutanan Sumatera Barat, turut hadir dalam acara ini dan menyampaikan capaian perhutanan sosial di Sumatera Barat hampir mencapai 300.000 hektar dengan total 205 izin perhutanan sosial.

Menurut data Dinas Kehutanan, Ia juga menambahkan bahwa saat ini sebanyak 12,47% penduduk Sumatera Barat telah merasakan manfaat dari program perhutanan sosial.

"Kebijakan perhutanan sosial di Sumbar memang diarahkan untuk memberikan keberpihakan pada masyarakat. Pendekatan IAD ini akan menjadi model yang dapat ditiru oleh daerah lain dalam mengembangkan perhutanan sosial," kata Yozawardi.

Dengan adanya kesepakatan ini, Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan dapat menjadi pionir dalam pengembangan perhutanan sosial berbasis IAD di Sumatera Barat.

Program ini tidak hanya berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal melalui berbagai inisiatif pemberdayaan.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut juga ada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pesisir Selatan dengan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi yang berlangsung di Kantor Bupati Pesisir Selatan.

Kerja sama ini juga mencakup pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program, termasuk pelatihan keterampilan, pendampingan usaha mikro, pengembangan usaha pertanian berkelanjutan, serta aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Selain itu, upaya untuk memperkuat lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat juga menjadi bagian penting dari kesepakatan ini. SSC/SONIA

Iklan

BACA JUGA