Sadis! Dasril Bunuh Istrinya di Hadapan Sepasang Anaknya

SUBUH BERDARAH DI SUMPUR KUDUS

Senin, 05/09/2022 19:41 WIB
Dasril (40) dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Senin (5/9/2022). Dasril membunuh istrinya, MYS (27), pada Sabtu (3/9/2022) dini hari di rumahnya di Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus

Dasril (40) dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Senin (5/9/2022). Dasril membunuh istrinya, MYS (27), pada Sabtu (3/9/2022) dini hari di rumahnya di Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus

 

Sijunjung, sumbarsatu.com--Wajah Dasril (40) tampak dingin. Tatapan matanya kosong. Dasril telah membunuh istrinya, MYS (27), di hadapan sepasang anaknya pada Sabtu (3/9/2022) dini hari di rumahnya di Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus.

"Saya membunuh (MYS) karena masalah ekonomi," ucap lirih Dasril saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Senin (5/9/2022).

Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi mengatakan motif pembunuhan tersebut adalah konflik dalam rumah tangga yang diaktualisasikan secara spontan.

"Sebelum kejadian, tersangka (Dasril) normal atau tidak ada gangguan kejiwaan," kata AKBP M. Ikhwan Lazuardi didampingi Wakapolres Kompol Dwie Yulianto dan Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani.

Pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 20.00, Dasril, MYS, dan sepasang anaknya menonton tivi di ruang tengah. Lalu MYS meninggalkan Dasril dan anak-anak tanpa bicara.

MYS kembali sekitar pukul 21.30 dan membawa makanan. Mereka kembali menonton tivi.

Kemudian mereka ke dalam kamar untuk istirahat. Setelah anak-anaknya tidur, Dasril dan MYS melakukan hubungan suami istri.

Selepas itu, Dasril bertanya kepada YMS mengapa ia sering marah-marah dan kalau pergi tidak pernah minta izin. Apa ada laki-laki lain?

YMS mengaku tidak memiliki laki-laki lain atau selingkuh. Ia marah-marah karena tidak memiliki uang dan tidak ada tempat berselang-tenggang.

"Kalau tidak ada uang dan tidak ada tempat untuk meminjam, kita bercerai saja," ujar YMS.

Dasril bilang tidak mudah untuk bercerai. YMS jawab bercerai itu mudah. Lalu Dasril menyuruh YMS untuk tidur.

Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Dasril mandi di kamar mandi Masjid Nurul Ikhlas di samping rumahnya. Setelah itu, ia kembali ke kamar dan mengganti pakaiannya dan berbaring di samping YMS.

Dasril memikirkan YMS yang kerap marah-marah dan minta cerai. Ia sakit hati. Muncullah niat Dasril membunuh istrinya.

Dasril mengambil parang di lemari di dapur sekitar pukul 03.00. Kemudian ia kembali ke kamar. Ia melihat istrinya dan anak-anaknya di atas tempat tidur.

YMS tidur dengan posisi kedua tangan berada di bawah dagu (leher) di samping anak perempuannya HN (3). Dasril  menggeser tangan istrinya itu dengan tangan kirinya. Lalu ia menggorok leher kanan istrinya dengan parang.

YMS tersintak. Ia memegang parang di lehernya dan mendorong parang itu. Dasril menahan dorongan tersebut dengan kedua tangannya.

YMS mendorong sekuat tenaga sehingga Dasril terdorong ke belakang dan tersandar di lemari. YMS melompat dari ranjang dan lari dari kamar menuju dapur. Dasril pun mengejarnya. YMS mengambil kukuran (parutan kelapa) dan menghantamkannya kepada Dasril.

Dasril mengayunkan parang ke arah leher kiri istrinya. YMS berteriak dan melepaskan kukuran di tangannya. YMS lari ke dekat kulkas dan menjatuhkan gelas di atasnya.

Dasril mengejar YMS dan membacok dua kali kepala belakang istrinya. YMS lari ke arah pintu depan rumah. Di situ, Dasril kembali membacok empat kali kepala belakang istrinya.

YMS mencoba menghentikan bacokan dari suaminya. Ia lari ke arah tivi. Dasril mengejarnya dan membacok tiga kali kepala bagian belakang istrinya itu.

YMS kembali ke sudut pintu kamar. Darah berceceran di depan pintu itu. Dasril masih membacok kepala belakang istrinya.

"Alah lai, (A)yah," cegah anak laki-lakinya, GM (kelas dua sekolah dasar).

Namun, Dasril tidak menghiraukan suara anaknya itu. Ia tetap membacok istrinya hingga tewas.

Kemudian Dasril membersihkan muka, tangan, kaki, dan parang yang berlumuran darah istrinya di kamar mandi Masjid Nurul Ikhlas. Setelah itu, ia kembali ke dalam rumah. Memastikan istrinya sudah tewas dan meletakkan parang di lantai di samping istrinya.

"Ayah pergi dulu. Tunggu di sini," kata Dasril kepada anak-anaknya.

Dasril bersalin baju, keluar rumah, mengendarai sepeda motor, dan menyerahkannya diri ke Polsek Sumpur Kudus.

Atas perbuatan Dasril tersebut, kata Kapolres Sijunjung AKBP M. Ikhwan Lazuardi, ia dikenakan Pasal 4 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. Selain itu, Pasal 338 K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (Thendra)



BACA JUGA