
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso, Kasat Reskrim bersama tersangka dan barang bukti di Mapolres Pasbar. (Sutanjunir)
Simpang Empat, sumbarsatu.com- Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Siri (56) di Shoowroom Honda Gajah Motor Cabang Pasaman Barat dan Komplek SMP, Ophir, Kabupaten Pasaman Barat. Kedua tersangka diambil polisi, Sabtu (25/8/2018) sekira pukul 13.00.
"Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih. AMD (20) warga Jambak, dan PNS (19) warga Batang Tongar," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso. S. Ik didampingi Kasatreskrim AKP, Denny Catur, saat press release di Mapolres Pasbar, Minggu (6/8/2018).
Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan motif pembunuhan karena sakit hati atau dendam terhadap korban, ditambah niat dari kedua tersangka saat itu ingin mengambil harta korban.
"Jadi, salah satu pelaku yakni AMD merasa sakit hati dan dendam karena korban pernah merusak keharmonisan keluarganya. Selain itu juga motifnya adalah ingin mengambil harta korban," kata Kapolres.
Sesuai kronologis kejadian kata Kapolres Pasaman Barat, pada Jumat (24/8/2018) sekira pukul 10 pihak Polres mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan sesosok mayat di dalam mobil Toyota Agya berwarna biru dengan Nopol BA 1069 SQ di dalam area kebun sawit masyarakat di daerah Jambak Jalur IX Kecamatan Pasaman, Pasbar.
"Setelah mendapatkan laporan itu, langsung diturunkan tim Polres ke lokasi ditemukannya dugaan mayat dalam mobil tersebut. Sesampai di lokasi dilakukan pengecekan dan olah TKP baru dipastikan memang betul ada mayat di dalam mobil tersebut," terang Kapolres.
Selanjutnya dikatakan Kapolres, mayat yang ditemukan di dalam mobil itu dalam kondisi digulung pakai kasur santai berwarna coklat. Setelah itu mayat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina (Yarsi) Simpang Empat untuk dilakukan visum et revertum.
"Setelah dilakukan visum barulah diketahui identitas mayat tersebut bernama Siri (56) warga Lubuk Karak, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, barulah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan salah seorang saksi yang telah diperiksa kata Kapolres, didapatkan informasi bahwa pada, Rabu (22/8/2018) sekira pukul 17.30 di Simpang Sekunder area perkebunan kelapa sawit Jambak Jalur IX melihat satu unit mobil Agya warna biru yang dikendarai oleh seorang laki-laki, yang diikuti satu unit sepeda motor Shogun berwarna merah yang dikendrai oleh seorang perempuan.
"Sesuai keterangan saksi pada, Sabtu (25/8/2018) itu, Satreskrim Polres Pasbar bersama dengan saksi melakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor Shogun tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik motor Shogun itu adalah tersangka AMD," papar Kapolres.
Diketahui, AMD bekerja sebagai Office Boy di Shoowroom Mobil Honda Gajah Motor Cabang Pasaman Barat. Setelah itu ditelusuri keberadaan tersangka pada Sabtu (25/8/2018) sekira pukul 13.00 dilakukan introgasi kepada tersangka. Dari hasil introgasi AMD mengakui telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan teman perempuannya yang berinisial PNS.
"Dari keterangan AMD atas teman perempuannya, Satreskrim langsung mendatangi keberadaan PNS lalu menangkapnya. Setelah keduanya diamankan, baru dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan ditemukan langsung dibawa ke Polres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," dijelaskan Kapolres.
Berhubungan Badan
Dalam pemeriksaan tersangka menceritakan kronologis lebih detil kejadian bermula PNS melakukan hubungan badan dengan korban di tempat yang sudah disediakan oleh AMD di lantai 2 Shoowroom Honda Gajah Motor Cabang Pasaman Barat di Jorong Bandarjo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
"AMD bawa pisau naik ke lantai 2, langsung menusuk berulang-ulang ketubuh korban yang saat itu posisi korban sedang berada di atas badan tersangka PNS. Setelah penusukan berulang, AMD turun ke lantai 1 mengambil cangkul, lalu naik lagi ke lantai 2. Setelah itu AMD memukulkan cangkul kebagian punggung korban berulang kali," terang Iman.
Setelah kedua tersangka memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi kata Kapolres, tersangka AMD membawa korban menggunakan mobil korban ke lokasi area kebun sawit dimana ditemukan mayat di dalam mobil tersebut.
"Sesampai mereka di perkebunan sawit itu, kedua tersangka meninggalkan korban di dalam mobil di kebun sawit tersebut. Tersangka pun sudah mengambil uang senilai Rp1,5 juta yang digunakan mereka untuk Rp500 ribu untuk bayar utang AMD dan Rp1 juta lagi rencana tersangka untuk ongkos melarikan diri ke Bogor," terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka ialah 1 unit mobil Toyota Agya berwarna biru BA 1069 SQ, 1 STNK mobil Agya atas nama Siri, 1 unit sepeda motor Shogun BA 5768 JF, 1 helai kain warna kuning, 1 helai kain seprai warna biru, 1 buah kasur santai warna cokelat, 1 buah karpet warna merah, 2 lembar karton, 1 buah alat kontrasepsi jenis kondom, 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 4, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5A, 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih, 1 unit handphone merk Blackberry curve warna hitam, 1 bilah pisau sangkur, 1 buah cangkul, 1 helai pakaian tersangka PNS yang telah terbakar, 1 helai kain sarung tersangka AMD yang telah terbakar dan 1 buah topi warna hitam milik korban Siri.
"Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 jo Pasal 56 ayat 1 ke - 1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres. (SSC/NIR)
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso, Kasat Reskrim bersama tersangka dan barangbukti di mapolres Pasbar. (Sutanjunir)