
Kantor DPRD Pesisir Selatan
Padang, sumbarsatu.com—Persidangan perdana kasus tindak pidana korupsi perjalanan fiktif dengan terdakwa Mardinas N. Syair, mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan digelar Rabu (20/5/2015) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mardinas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pesisir Selatan bersama dengan Rahmat Realson, Sekretaris Dewan DPRD Pesisir Selatan, dan Arfiyanti Belinda, Bendahara DPRD Pesisir Selatan.
Menurut Arief Paderi, Koordinator Integritas, pihak Kejaksaan ataupun Polres Pesisir Selatan harus berani untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Memperhatikan surat dakwaan JPU, jelas bahwa masih banyak pihak lain yang turut menikmati uang hasil SPJ fiktif tersebut. Terutama adalah anggota DPRD Pesisir Selatan lainnya,” kata Arief Paderi dalam relis yang diterima sumbarsatu.com, Rabu (20/5/2015).
Integritas menilai, mustahil, sebanyak 380 SPJ fiktif yang harusnya adalah untuk perjalanan dinas anggota DPRD ke beberapa daerah dan instansi hanya dinikmati oleh Mardinas, tanpa diamini oleh anggota DPRD yang akan menjalani perjalanan dinas.
“Keberlanjutan penuntasan kasus ini harus dilakukan. Jangan hanya terhenti terhadap tiga orang tersebut. Kesemuanya harus diusut, jangan sampai terkesan penegak hukum melakukan tebang pilih dalam kasus ini,” desak Arief Paderi.
Selain menggunakan sendiri untuk kepentingan pribadi uang tersebut, seperti yang dijelaskan dalam surat dakwaan, salah satunya adalah untuk pembayaran uang cicilan rumah terdakwa, Mardinas juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD tahun 2010 sampai dengan 2012 tersebut dan memperkaya orang lain.
Mardinas yang disidangkan terpisah didakwa JPU dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, Mardinas didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider Mardinas didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdapat 380 SPJ perjalanan dinas fiktif yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1.929.500.000. (SSC)