
-
Padang, sumbarsatu.com--Sejak Maret hingga Agustus 2017, Integritas bekerja sama dengan ICW, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Kota Padang, Sumatera Barat. Pemantauan ini ditujukan untuk melihat potret perilaku curang (fraud) yang terjadi dalam layanan kesehatan.
Dari pemantauan yang dilakukan di lapangan, tim peneliti menemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan petugas JKN atau BPJS Kesehatan Padang.
Menurut Nunug Gazali, salah seorang dari Pim Peneliti Integritas Padang, menemukan 11 poin perilaku dugaan kecurangan yang dilakukan petugas.
"Integritas memverifikasi 11 temuan terkait dengan dugaan terjadinya kecurangan. 11 temuan itu dibagi 2 bagian, yakni 3 poin untuk peserta dan 8 poin bagi pemberi layayan," kata Nunug Gazali kepada sumbarsatu, Kamis (7/9/2017) di Padang.
Nunug merinci 3 dugaan kecurangan yang dilakukan peserta ialah 1). Pemalsuan identitas; 2). Mendapat fasilitas kesehatan ganda; dan 3). Pasien tidak memiliki rujukan. Sedangkan dugaan kecurangan yang dilakukan pemberi layanan kesehatan ialah 1). Penulisan kode diagnosis yang berlebihan/upcoding; 2). Klaim ganda; 3). Pasien dibebankan untuk membeli obat tertentu di luar dengan biaya pribadi; 4). Pasien tidak ditempatkan pada faskes dimiliki; 5). Pasien dibebankan membeli kebutuhan berkaitan dengan pelayanan kesehatan; 6). Kontrol terhadap pasien tidak Dilakukan dokter; 7). Pelayanan apotik pada FKTL lamban; dan 8). Kurangnya pemantauan tenaga Kesehatan kepada pasien.
"Pemantauan ini dilakukan selama 6 bulan (Maret-Agustus 2017) dengan melibatkan lima orang peneliti. Metode yang dilakukan adalah mewawancarai para pemangku kepentingan secara terbuka dan Investigasi," terang Nunug.
Dikatakan Nunug, pemangku kepentingan yang diwawancarai yaitu aparat BPJS Kesehatan Kota Padang, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, DPRD Povinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, dua FKTL yaitu RSUD Rasidin Padang dan RS Ibnu Sina Padang, dua FKTP yaitu Puskesmas Kuranji dan Puskesmas Pauh Padang, dan Tenaga Kesehatan, serta pasien.
"Wawancara dengan para pemangku kepentingan dilakukan untuk mengumpulkan informasi-informasi awal terkait dengan pelaksanaan JKN termasuk terkait dengan informasi mengenai adanya dugaan kecurangan yang terjadi. Tim juga melakukan pendalaman data dan informasi awal dengan melakukan investigasi untuk melakukan verifikasi," tambahnya.
Selain 11 temuan dugaan kecurangan itu, Integritas juga menemukan sesuai amanat Permenkes 36 Tahun 2015 untuk membentuk Tim Pencegahan Fraud, ternyata tidak berjalan maksimal.
"Keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Kota Padang menyebutkan, Tim Pencegahan Fraud ada tapi hanya sebatas Surat Keputusan saja. Tim ini tak bisa berjalan karena tak ada anggaran. Sementara di RSUD Rasiding hingga kini belum memiliki Tim Pencegahan Fraud," terang Nunug lagi.
Selain itu, sikap pesimistis masyarakat pengguna layanan untuk menuntut haknya juga menjadi persoalan, dan ditunjang tidak maksimalnya layanan pengaduan pada setiap pemangku kepentingan.
Temuannya, ada pada FKTP dan FKTL yang memiliki layanan pengaduan, namun tidak berfungsi secara baik. Tapi juga ada dari FKTP dan FKTL yang tidak memiliki layanan pengaduan. Padahal layanan pengaduan ini penting bagi pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
Selain dugaan kecurangan, Integritas juga menemukan adanya persoalan profesionalitas dari pelayan kesehatan. Misalnya pembedaan layanan antara pasien umum dengan peserta BPJS mandiri dan BPJS PBI.
Maka, dengan hasil temuan itu, Integritas merekomendasikan kepada pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi masing-masing menindaklanjuti temuan fraud (kecurangan). Selain itu, Integritas mendorong efektivitas Tim Pencegahan Fraud serta memaksimalkan fungsi layanan pengaduan masyarakat.
"Pihak terkait juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat penerima manfaat jaminan kesehatan untuk sadar terhadap hak-haknya. Mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan kecurangan, baik melalui lembaga struktural maupun ekseternal (Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum)," tambah Nunug.
11 dugaan praktik curang yang menjadi temuan Integritas ini, saat dikonfirmasi ke Kepala BPJS Kesehatan di Padang, belum dapat dihubungi. Telepon kantor ini terdengar sibuk sehingga sulit terhubung. (SSC)