Aturan tetap harus dipatuhi, Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Payakumbuh, sumbarsatu.com-- Petugas penegak peraturan daerah (Perda) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh bergerak cepat menertibkan spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan di Kota Payakumbuh, Selasa (18/5/2021).
Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan aturan. Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok.
Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky Zaindra bersama Kasi Penyidik Alrinaldi menjelaskan penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga, maupun di fasilitas umum. Kepada warga diberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 ini.
"Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam," ujarnya.
Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.
"Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban," tegasnya.-(IMA)