
Indar Atmanto (foto: idkita.or.id)
Jakarta, sumbarsatucom—Pengamat Internet Onno W. Purbo membuat petisi di www.change.org, yang ditujukan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tuntutan “Berikan Kepastian Hukum kepada ISP dan Bebaskan Indar Atmanto”.
Selain kepada Presiden SBY, petisi itu juga ditembuskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Menkominfo, dan Presiden Terpilih Joko Widodo.
Informasi yang diperoleh www.sumbarsatu.com, hingga pukul 16.40 WIB (Kamis 9/10/2014), petisi telah mendapat respons partisipatif sebanyak 28.193 pendukung di dunia maya.
Dalam petisi itu, Onno W Purbo menyebutkan, menuntut membebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis dan tuduhan serta mengembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
“Kasus yang menjerat Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto akan berdampak buruk pada penyedia layanan Internet di Indonesia. Kondisi ini membuat industri Internet terancam bangkrut,” kata Onno W Purbo dalam surat elektronik yang diterima redaksi www.sumbarsatu.com, Kamis (9/10/2014).
Menurut Onno W Purbo, konsekuensi vonis yang dijatuhkan kepada Indar Atmanto dan IM2, berdampak panjang dan luas.
“Jika tuntutan dalam petisi yang kami layangkan tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” terang Onno W Purbo yang juga seorang pendidik dan pengajar ini.
Konsekuensi kasus ini, tambah Onno W Purbo, berdampak panjang terhadap internet di Indonesia dan kerugian yang cukup besar.
“Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp1,5 miliar/menit (Rp90 miliar/jam). Lebih kurang 71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet. Target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai,” kata Onno W Purbo.
Dia menjelaskan, tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
“Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Seperti diberitakan, pderkara ini bermula pada 2007, saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai broadband Internet melalui anak usahanya, IM2.
Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dengan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G, karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa layanan Internet telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kasus ini menjerat lima pejabat Indosat, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi: PT Indosat dan PT IM2.
Pada Juli 2013, Indar telah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012, sehingga merugikan negara Rp 1,36 triliun.
Tak puas dengan vonis tersebut, kejaksaan dan terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta. Hasilnya, pengadilan memutuskan menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun bui. Kedua pihak kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 10 Juli lalu, Mahkamah menolak permohonan kasasi tersebut.
Sejak pertengahan September 2014, Indar menghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung. (SSC/Nas)