Polres Tanah Datar Tangkap Pria Penjual BBM Bersubsidi Ilegal

Minggu, 09/03/2025 16:42 WIB

Tanah Datar, Sumbarsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Tersangka berinisial MNQ (46), warga Jorong Simabur, Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar. Ia ditangkap pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar, Nagari Simabur.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.

"Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan angkutan untuk berniaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," ujar AKP Surya Wahyudi di Batusangkar, Minggu (9/3/2025).

Menurut Surya, tersangka menggunakan modus dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil minibus merek Suzuki Carry.

"Mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan ini membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode. Kemudian, BBM tersebut dijual kembali ke toko-toko kelontong untuk diedarkan secara eceran," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait sumber BBM bersubsidi yang diperoleh tersangka dan kemungkinan adanya penyalahgunaan barcode dalam pembelian di SPBU.

"Kami tengah menyelidiki apakah tersangka juga terlibat dalam praktik penyalahgunaan barcode saat membeli BBM bersubsidi," tambah Surya. 

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka sedang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

"Di lokasi, kami mendapati tersangka MNQ tengah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas Surya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit mobil minibus Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak, dan selang,

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. SSC/NC



BACA JUGA