BPKH dan Pemprov Sumatera Barat Dorong Haji Ramah Lingkungan & Pengelolaan Wakaf Berkelanjutan

Jum'at, 14/11/2025 23:27 WIB

Padang, sumbarsatu.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi Haji Ramah Lingkungan dan Pengelolaan Wakaf Berkelanjutan pada 14 November 2025 di Hotel Santika Padang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penyelenggaraan haji yang peduli lingkungan serta penguatan tata kelola wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang diwakili oleh Nizam Ulmuluk, Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, serta Harry Alexander, Anggota Badan Pelaksana BPKH.

Hadir pula unsur strategis penggerak ekosistem wakaf nasional: Dede Haris Sumarno (Pimpinan BWI), Mashuri Masyhuda (Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah), Rijal Ramdani (Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah), serta direksi bank syariah dari seluruh Indonesia sebagai mitra utama penguatan instrumen wakaf produktif dan layanan keuangan syariah.

Kehadiran beragam pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama untuk mengintegrasikan isu lingkungan, penguatan wakaf, dan peningkatan kualitas layanan haji dalam satu visi pembangunan berkelanjutan.

Isu keberlanjutan menjadi semakin relevan mengingat penyelenggaraan haji modern memiliki jejak karbon signifikan, terutama dari perjalanan udara dan mobilitas jamaah selama di Tanah Suci.

Dalam paparannya, Harry Alexander menjelaskan bahwa konsep green hajj merupakan upaya memadukan nilai ibadah dengan tanggung jawab ekologis, sehingga pelaksanaan haji tidak hanya memenuhi tuntunan syariah, tetapi juga berkontribusi pada kelestarian alam dan mitigasi perubahan iklim.

Harry menegaskan bahwa keberlanjutan juga tercermin dalam tata kelola dana umat. Wakaf produktif menjadi pilar penting melalui skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang memungkinkan dana wakaf dikelola secara aman dan modern.

Nilai pokok wakaf tetap terjaga, sementara imbal hasilnya dimanfaatkan untuk program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Konsep green hajj bukan hanya soal mengurangi emisi, tetapi bagaimana memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara bertanggung jawab dan memberi manfaat jangka panjang. CWLS adalah contoh bahwa wakaf dapat menjadi instrumen modern, efektif, dan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Harry Alexander.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi melalui Nizam Ulmuluk menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat tata kelola wakaf.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan wakaf memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Aset wakaf BWI, Baznas, dan OPD terkait harus dioptimalkan agar lebih berdaya guna dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan. Seorang Muslim sejati bukan hanya tekun beribadah, tetapi juga bertanggung jawab menjaga dan melestarikan alam,” ujarnya.

Sinergi antara BPKH dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat mempercepat gerakan keberlanjutan, memperkuat ekosistem wakaf produktif, serta memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Langkah ini menjadi bukti bahwa isu lingkungan, tata kelola dana umat, dan kesejahteraan sosial dapat berjalan beriringan dalam satu agenda besar: mewujudkan haji yang lebih ramah lingkungan dan masa depan wakaf yang lebih berdaya.

Tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

BPKH adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH bertugas mengelola keuangan haji—termasuk Dana Abadi Umat (DAU)—secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah.

Dana Abadi Umat merupakan dana kelolaan jangka panjang yang hasil pemanfaatannya ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. Dalam mengelola DAU, BPKH berkomitmen menjaga keberlanjutan aset melalui investasi yang prudent dan memberi dampak luas bagi umat.

BPKH juga bertanggung jawab mengelola setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jamaah, serta dana-dana lain terkait penyelenggaraan haji. BPKH memastikan dana haji dikelola secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan efisien serta kemaslahatan umat Islam.ssc/rel



BACA JUGA